Pihaknya bersama DPRD sedang mempertimbangkan usulan Kapolres
Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widyayoko terkait Kota Tasikmalaya sudah
masuk dalam darurat peredaran minuman keras.
"Kita akan kaji terlebih dahulu supaya tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku. Tentang sanksi-sanksi yang harus ada di perda diyakini akan menjadi payung hukum dalam pemberantasan miras" ujar Budi Budiman di Balai Kota, Rabu (29/4/2015).
Menurutnya, Perda Miras dinilai saat ini sangat diperlukan terutama untuk menjaga generasi muda agar tidak terjerumus mengkonsumsi minuman memabukan tersebut.
"Makanya, sanksi berat supaya ada efek jera bagi penjual miras dan sebagai kekuatan hukum bagi penegaknya," jelas Budi.
Sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widyayoko mengusulkan agar dalam Perda Miras nanti ada sanksi kurungan penjara minimal 1 bulan dengan maksimal 3 bulan. Untuk dengan minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 75 juta. (http://www.pikiran-rakyat.com/)
"Kita akan kaji terlebih dahulu supaya tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku. Tentang sanksi-sanksi yang harus ada di perda diyakini akan menjadi payung hukum dalam pemberantasan miras" ujar Budi Budiman di Balai Kota, Rabu (29/4/2015).
Menurutnya, Perda Miras dinilai saat ini sangat diperlukan terutama untuk menjaga generasi muda agar tidak terjerumus mengkonsumsi minuman memabukan tersebut.
"Makanya, sanksi berat supaya ada efek jera bagi penjual miras dan sebagai kekuatan hukum bagi penegaknya," jelas Budi.
Sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widyayoko mengusulkan agar dalam Perda Miras nanti ada sanksi kurungan penjara minimal 1 bulan dengan maksimal 3 bulan. Untuk dengan minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 75 juta. (http://www.pikiran-rakyat.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar