28 Juni 2015
Lagi, PN Stabat Vonis Mati Gembong Narkoba 4,2 Kg Sabu
Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara (Sumut) siang ini menjatuhkan hukuman mati bagi pemilik narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg, M Mufaddam. Ini merupakan vonis mati kedua setelah sebelumnya juga dijatuhkan kepada terdakwa pemilik 2,6 kg sabu.
"Menjatuhkan pidana hukuman mati," kata majelis yang diketuai Nurhadi dalam sidang terbuka untuk umum di PN Stabat, Kamis (25/6/2015).
Warga Aceh Utara itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Hal yang memberatkan terdakwa antara lain tidak mendukung pemerintah untuk memberantas narkotika dan tindakan terdakwa mengancam kelangsungan hidup orang banyak.
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Nurhadi.
Atas putusan ini, pensihat terdakwa, Syahrial langsung mengajukan banding. Adapun jaksa yang hanya menuntut 20 tahun penjara mengaku pikir-pikir atas vonis itu. Usai persidangan, ibu terdakwa langsung menangis histeris mendengar vonis mati itu.
"Vonis terhadap terdakwa dinilai tidak adil dan tidak mencerminkan pembinaan sebagai tujuan pengadilan, namun balas dendam terhadap terdakwa," ujar Syahrial.
Mufaddam ditangkap aparat Polres Langkat pada 4 Desember 2014 di Jalan Lintas Medan menuju Aceh. Saat digeledah, polisi mendapati sabu 4,2 kg di dalam tasnya.
(http://news.detik.com/)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar