29 Juni 2015

Operasi Ketupat, Polisi Sita 1 Kontainer Miras Cap Tikus

Operasi Ketupat, Polisi Sita 1 Kontainer Miras Cap Tikus

Sebanyak 12.302 miras berhasil diamankan oleh petugas di Polres, Bogor, 15 Juni 2015. Menjelang bulan Ramadhan petugas Kepolisian dan elemen masyarakat bersama-sama melakukan Operasi Pekat. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
 
Dalam operasi ketupat di bulan Ramadan pada Kamis, 25 Juni 2015, Polres Jayapura Kota berhasil menangkap dua orang warga berinisila RK dan V, yang diduga pelaku pengedar minuman keras (miras) tradisional beralkohol ilegal jenis Cap Tikus.

"Kami juga berhasil menyita barang bukti miras Cap Tikus sebanyak 22.800 botol air kemasan dengan isi 600 milimeter (ml). Saat ini keduanya masih berstatus saksi dan masih didalami kasusnya, guna pemeriksaan lanjutan," kata Kapolres Jayapura Kota, AKBP Jeremis Rontini, Kamis, 25 Juni 2015.

Menurut Rontini, miras ilegal jenis Cap Tikus itu berasal dari Bitung, Provinsi Sulawesi Utara yang dikirim dengan menggunakan satu buah kontainer melalui kapal cargo. "Miras ini dikemas dalam karton air mineral kemasan yang jumlahnya kurang lebih dari 1000-an karton," katanya.

Rontini menilai, motif dan modus yang digunakan pelaku termasuk baru untuk wilayah Papua, yakni memasukkan ke dalam kontainer melalui kapal cargo dengan mencampurkan karton air kemasan yang asli. "Dari 1000-an karton, hanya 50 karton air kemasan asli. Jadi modusnya, pengiriman air kemasan,” jelasnya.

Rontini mengatakan, salah satu warga yang diduga pelaku dan saksi, yakni RK, diduga sebagai penerima barang yang beralamat di Ruko Anging Mamiri, Entrop-Kota Jayapura. "Tak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan lanjutan, kami temukan para pelakunya," katanya.

Menurut Rontini, dari hasil pemeriksaan awal, miras ilegal Cap Tikus itu siap diedarkan dan akan dijual dengan harga per botolnya Rp50 ribu dan jika dicampur dengan bahan lain, harganya bisa sekitar Rp30 - 35 ribu per botolnya. "Jumlah total keuntungannya sekitar Rp1 miliar lebih," katanya.

Miras jenis Cap Tikus ini merupakan miras yang diolah secara tradisonal dengan cara fermentasi. Miras ini dapat memabukkan dan mengancam nyawa bagi yang meminumnya karena kadar alkoholnya tak jelas. "Pelaku bisa dikenai pasal 109 UU No 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” kata Rontini. (nasional.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar