“Bimtek ini bersifat obyektif dan diadakan dalam rangka menjaga mutu layanan yang akuntabel dan transparan saat memberikan rehabilitasi kepada para pecandu narkoba,” ujar Tri Sulistya, Staf di Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (Dit PLRKM BNN) dalam keterangan persnya kepada KRjogja.com, Minggu (05/07/2015).
Dengan bimtek tersebut pusar rehabilitasi yang ada ini dapat membantu pemerintah mencanangkan gerakan nasional rehabilitasi 100.000 pecandu. Selain Yayasan Girlan Nusantara, ada 7 tempat rehabilitasi pecandu lain yakni Yayasan Victory Plus, Galilea Elkana, Charis, Pusat Rehabilitasi Kunci, Griya Pemulihan Siloam, Pondok Pesantren Al Islami, Bidayatushalihin dan Nuru Haromain dan tempat rehab Tetirah Zikir.
Disebutkan, sesuai survai Universitas Indonesia (UI) dan BNN, penyalah guna narkotika tahun 2015 diproyeksikan 2,8 persen atau setara dengan 5,1 juta jiwa dari populasi penduduk Indonesia. Untuk itu BNN melalui Dit PLRKM BNN berusaha untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan tempat rehabilitasi narkoba mandiri melalui bimtek.
Sementara Kasubdit Rehabilitasi BNN, dr Amrita Devi MSi SpKJ mengatakan, pihaknya mengapresiasi yayasan dan pondok pesantren yang memiliki misi ikut menyembuhkan pecandu dari ketergantungan narkoba. Tetapi ia berharap melalui bimtek layanan pemyembuhan yang dilakukan sesuai standar SPM.
Selain itu, BNN berharap tempat rehabilitasi narkoba mempunyai program <I>after care<P> bagi pecandu narkoba yang telah selesai menjalani rehabilitasi. Salah satunya dengan membuka kesempatan wirausaha di bidang usaha seperti perbengkelan, perkebunan dan pertanian.
Dengan adanya bimtek tersebut, Kasi Rehabilitasi BNN Muslihah SPsi berharap tempat rehabilitasi mandiri tersebut dapat menjangkau dan memberi layanan rehabilitasi kepada masyarakat luas. Dikarenakan hingga kini pemerintah tak mampu memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu. “Pecandu itu sebenarnya korban dan harus disembuhkan agar bisa kembali ke masyarakat,” jelasnya. sumber: http://krjogja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar