shutterstock
Illustrasi.
Terbongkarnya praktik penjualan minuman keras di warung jamu mili DD (29), di Jalan Baru terusan ke Jonggol, tepatan Desa Sindangraja, berawal dari penyamaran yang dilakukan anggota polisi yang berpura-pura membeli bir.
"Ada anggota yang kami set untuk membeli bir. Ternyata setelah ditelaah, bukan hanya bir yang dijual di warung jamu itu. Miras juga dijual. Mengetahui itu, kami langsung geledah ke bagian bakang warung, dan ratusan botol miras kami sita," ujar Kapolsek Sukaluyu, Cianjur AKP A Suprijatna kepada Tribun melalui sambungan telepon, Jumat (24/7/2015).
Bukan hanya miras botolan yang disita, namun juga miras yang berada dalam kemasan plastik seberat masing-masing 1 kilogram.
Patroli yang beroperasi pada Kamis (23/7/2015) tengah malam, merupakan giat rutin cipta kondisi yang akan terus digelar.
Daerah-daerah rawan disisir agar peredaran miras dan bentuk kejahatan-kejahatan lainnya bisa diminimalisir.
Kemarin, Polisi mengamankan 355 botol minuman beralkohol seperti topi miring, intisari, new port dan 56 kantung plastik alkohol murni. Masing-masing kantung beratnya 1 kilogram.
sumber: TRIBUNJABAR.CO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar