Gerakan AntiNarkoba menilai vonis mati
yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap sindikat
pengedar narkoba internasional Hamri Prayoga sebagai putusan yang tepat.
"Hukuman mati tersebut sangat tepat dijatuhkan terhadap Hamri karena perbuatannya yang dapat menghancurkan generasi muda dan remaja di negeri ini," kata Sekjen DPP Gerakan Anti Narkoba (GAN) Zulkarnain Nasution di Medan, Sabtu (20/6).
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan diketuai Aksir SH pada Rabu (17/6) menghukum mati terdakwa Hamri Prayoga karena diyakini terbukti memiliki seberat 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi. Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Zulkarnain mengatakan, narkoba yang diedarkan pengusaha rental mobil itu juga sangat membahayakan dan diperkirakan ratusan ribu warga di Provinsi Sumatera Utara akan rusak moralnya karena menggunakan barang haram tersebut.
Karena itu, hukuman mati harus tetap diterapkan terhadap pengedar narkoba, bandar, dan juga sindikat internasional yang selama ini memasukkan barang yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia ke Indonesia.
Selain itu, sanksi tegas juga terhadap penyelundup narkoba yang dengan sengaja memasarkan barang terlarang ke Indonesia.
"WNA yang terbukti membawa narakotika ke Indonesia juga harus dihukum mati, sehingga dapat membuat efek jera bagi orang luar tersebut," katanya.
Ia menambahkan, meski pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung sudah banyak yang mengeksekusi pengedar narkoba, namun hingga saat ini pengedar dan penyelundup narkoba tersebut masih belum jera dalam melakukan bisnis yang melanggar hukum dan dilarang dalam ajaran agama itu.
Petugas kepolisian dan aparat terkait lainnya harus lebih bersikap tegas dalam pemberantasan bandar narkoba yang ada di Indonesia. "Seluruh jaringan narkoba yang masih berbisnis di Tanah Air, harus diberantas habis oleh petugas kepolisian dengan melakukan kerja sama dengan interpol dan kepolisian negara asing," katanya. sumber: REPUBLIKA.CO.ID
"Hukuman mati tersebut sangat tepat dijatuhkan terhadap Hamri karena perbuatannya yang dapat menghancurkan generasi muda dan remaja di negeri ini," kata Sekjen DPP Gerakan Anti Narkoba (GAN) Zulkarnain Nasution di Medan, Sabtu (20/6).
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan diketuai Aksir SH pada Rabu (17/6) menghukum mati terdakwa Hamri Prayoga karena diyakini terbukti memiliki seberat 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi. Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Zulkarnain mengatakan, narkoba yang diedarkan pengusaha rental mobil itu juga sangat membahayakan dan diperkirakan ratusan ribu warga di Provinsi Sumatera Utara akan rusak moralnya karena menggunakan barang haram tersebut.
Karena itu, hukuman mati harus tetap diterapkan terhadap pengedar narkoba, bandar, dan juga sindikat internasional yang selama ini memasukkan barang yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia ke Indonesia.
Selain itu, sanksi tegas juga terhadap penyelundup narkoba yang dengan sengaja memasarkan barang terlarang ke Indonesia.
"WNA yang terbukti membawa narakotika ke Indonesia juga harus dihukum mati, sehingga dapat membuat efek jera bagi orang luar tersebut," katanya.
Ia menambahkan, meski pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung sudah banyak yang mengeksekusi pengedar narkoba, namun hingga saat ini pengedar dan penyelundup narkoba tersebut masih belum jera dalam melakukan bisnis yang melanggar hukum dan dilarang dalam ajaran agama itu.
Petugas kepolisian dan aparat terkait lainnya harus lebih bersikap tegas dalam pemberantasan bandar narkoba yang ada di Indonesia. "Seluruh jaringan narkoba yang masih berbisnis di Tanah Air, harus diberantas habis oleh petugas kepolisian dengan melakukan kerja sama dengan interpol dan kepolisian negara asing," katanya. sumber: REPUBLIKA.CO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar