Satuan narkoba dan Sabhara Polres Lhokseumawe, Sabtu (3/10/2015) memusnahkan empat hektar ladang ganda di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Penemuan ladang ganja itu awalnya dari laporan masyarakat setempat kepada polisi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe Ajun Komisaris Polisi Sofyan mengatakan, sebanyak 25 personel polisi dilibatkan dalam pemusnahan ladang ganja tersebut. Sebagian batang ganja itu dibakar dan sebagian lagi dicabut untuk dijadikan barang bukti.
"Yang jadi barang bukti kita itu 1.200 batang," kata Sofyan kepadaKompas.com, Sabtu (3/10/2015).
Selain itu, sambungnya di lokasi pihaknya menemukan satu karung ganja ganja, satu unit timbangan. Adapun pemilik ladang ganja berhasil melarikan diri.
"Begitu tiba di lokasi, tidak terlihat pemilik ladang ganja itu. Namun, belakangan terlihat dua orang. Kita kejar, namun mereka berhasil kabur dan masuk kawasan hutan belantara," kata Sofyan.
Pemusnahan ladang ganja dilakukan sejak pagi hingga jelang magrib.
Ini kesekian kali polisi memusnahkan ladang ganja di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Kawasan pedalaman Aceh Utara itu diperkirakan menjadi salah satu lokasi sentral penanaman ganja di Aceh. (http://regional.kompas.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar