27 November 2015

DPRP Keluarkan Perda Miras, Pemabuk Siap Menangis


 AKhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) untuk melarang produksi dan penyebaran minuman keras (miras) di Kabupaten/Kota yang berada di seluruh Provinsi Papua.
Perda ini juga dikeluarkan mengingat generasi Papua yang kian hancur dengan adanya penjualan dan penyebaran minuman haram tersebut yang juga menjadi salah satu hambatan dalam pembangunan semangat jiwa muda di Papua dan juga salah satu penyebab masuknya Provinsi Papua dalam 8 besar Provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat kekerasan paling tinggi terhadap anak dan perempuan.
Perda yang baru disahkan tersebut rencananya akan langsung dibawa ke Jakarta agar dapat terdata dalam lembaran daerah.
“Tinggal waktu untuk meluncurkan secara serentak pelarangan peredaran, produksi dan penjualan minuman beralkohol di seluruh Papua” kata Yunus Wonda, ketua DPRP Papua.
Pengaruh dari minuman keras tersebut juga dikatakan langsung oleh Sekretaris Provinsi Papua, Hery Dosinaen, sebagai salah satu penyebab naiknya angka pembunuhan dan isu-isu yang tidak penting di tengah-tengah masyarakat Papua.
“Banyak kasus pembunuhan dan kekerasan yang terjadi serta gesekan-gesekan di masyarakat yang merupakan sebab dari pengaruh minuman keras, untuk itu perda ini harus segera diterapkan” katanya.
Jikalau waktunya sudah tiba dan perda ini dijalankan, kemana perginya para pemabuk? Intinya, Papua akan lebih sehat dari hari-hari bahkan tahun-tahun sebelumnya.
(http://www.harianpapua.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar