Satreskrim Polsek Cimanggis Polresta Depok il menggrebek lokasi pembuatan minuman keras oplosan di rumah pelaku Jalan Zrsys RT.002/004, Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Rabu (13/1) sekitar pukul 20:00.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Cimanggis Kompol Arlon Sitinjak dibantu anggota buser mengamankan ibu Liani,54, pemilik rumah.
“Pelaku mengambil miras dari seseorang bernama Buce,35, di Pabuaran, Cibinong. Buce merupakan pecatan dari anggota Brimob beberapa tahun lalu,” ujar Kapolresta Depok Kombes Dwiyono kepada Pos Kota.
Mantan Kapolres Banyumas ini, mengatakan rumah Liani telah bertahun-tahun dijadikan sebagai tempat penjualan miras hasil produksi Buce.
“Miras yang dijual Liana ini oplosan jenis GG. Untuk miras jenis GG atau disebut ginseng ini untuk di Depok sudah banyak memakan korban jiwa,”katanya.
Petugas menyita 5 jerigen masing-masing berisi 25 liter penuh isi miras oplosan jenis Ciu. Lalu sejumlah campuran-campuran lain petugas menyita 10 botol coca cola, 11 intisari, bir putih merk anker.
“Pelaku mengetahui cara pembuatan miras oplosan dari pembuatnya Buce. Dari pengalamannya tersebut pelaku mengoplos sendiri dan dijual dengan perkantong plastik ukuran sedang seharga Rp.35 ribu,”tambahnya.
Jenis campuran yang digunakan u adalah ciu, minuman soft drink , satu drigen minuman energi, corong untuk menuangkan ke dalam kantong plastik untuk dijual.
“Kadang meski sudah dioplos sama pelaku. Sama pembeli kembali dioplos dengan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya. Dari situ banyak jatuh korban meninggal dunia,”ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ibu empat anak ini dikenakan pasal 71, pasal 75, pasal 136 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan.
“Paling tidak hukuman selama 3 tahun,”tutupnya. “Anggota masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuat miras yang buron.” (http://poskotanews.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar