Sebuah pusat rehabilitasi pecandu narkoba (ilustrasi)
Target pemerintah merehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkotika pada 2015 belum terpenuhi. Salah satu penyebabnya disinyalir karena masih ada kekhawatiran para pecandu bahwa mereka akan dihukum.
"Secara keseluruhan memang belum mencapai 100 ribu sesuai target pemerintah untuk melakukan rehabilitasi sosial," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan gedung rehabilitasi napza IPWL di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/1).
Mensos mengatakan setelah ditelusuri, ada keluarga yang anggota keluarganya menjadi pecandu tidak semua secara sukarela mengantarkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). "Ada yang masih menyembunyikan karena ada kekhawatiran kalau mereka ke IPWL jangan-jangan nanti dipenjara," kata Mensos.
Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, sudah dilakukan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di dalam koordinasi Menko Polhukam supaya yang memang pengguna bisa direhabilitasi. Menurutnya, jika pengguna dia harus direhabilitasi. Kalau dalam pengadilan vonisnya pengedar maka dia dihukum berat.
Namun mengapa kemudian ada pengguna tapi tetap ditangkap oleh polisi, Khofifah mengaakan hal itu karena ada proses identifikasi jangan-jangan dia pengguna juga pengedar.
Pemerintah menargetkan merehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkotika pada 2015. Kementerian Sosial berperan merehabilitasi 10 ribu di antranya.
Pada 2015 anggaran Kemensos untuk merehabilitasi 15 ribu pecandu. Tapi IPWL melakukan penjangkauan sehingga sebanyak 21.600 korban penyalahgunaan narkotika direhabilitasi. Selain itu juga ada yang didalam koordinasi BNN serta Kementerian Kesehatan.
Untuk 2016, Presiden Joko Widodo meminta target rehabilitasi ditambah menjadi 200 ribu pecandu. Sementara anggaran Kemensos hanya untuk 15 ribu orang.
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar