Anggota
Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat (Sumbar)
berhasil menangkap pengedar narkoba sedang menikmati hidangan di Rumah
Makan Lembah Segar Siguhung, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk
Basung, Minggu (18/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Asep Ruswanda di Lubuk Basung, Senin, mengatakan, tersangka atas nama Eko Syafri Juanda (23) warga Padang Tagak, Jorong Batu Hampa, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, ditangkap di rumah makan beserta satu orang temannya.
Saat penangkapan, J (25) berhasil melarikan diri, sementara Eko berhasil ditangkap anggota Satuan Narkoba di dalam sungai yang hendak mencoba melarikan diri, sehingga handphone tersangka hilang.
"Kami kesulitan untuk melacak keberadaan pemasok daun ganja ke toko, karena HP dia hilang dan tersangka juga tidak mengetahui nomor HP tersangka dengan inisial D (40)," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/5).
Setelah penangkapan, anggota menggeledah tersangka dan di dalam bungkus rokok, ditemukan daun ganja kering dalam paket kecil. Dari pengakuan tersangka, masih ada daun ganja kering yang disimpan di rumah.
Atas informasi itu, anggota Satuan Narkoba langsung menggeledah rumah tersangka di Padang Tagak. Anggota berhasil menemukan dua paket sedang daun ganja yang dibungkus dengan koran yang dimasukkan dalam plastik warna hitam putih.
"Dua paket sedang ini disimpan di samping rumah yang dihimpit dengan papan," katanya.
Saat ini, Eko beserta dua paket daun ganja berukuran sedang, dua paket ukuran kecil dan uang sebesar Rp 120.000 telah diamankan di Polres Agam.
Dari pengakuan Eko yang juga residivis dengan kasus pencurian HP pada 2008 dan 2011, dia baru tiga bulan menjadi pengedar dan barang ini dibeli dari D dengan berat 0,5 kilogram sebesar Rp 1.200.000 pada 7 Mei 2014.
Daun ganja seberat 0,5 kilogram itu dipecah sebanyak 10 paket sedang dan telah dijual ke beberapa daerah di Batu Basa Padang Pariaman dan Lubuk Basung.
Atas perbuatannya, katanya, tersangka diancam pasal 112 ayat 1 yo pasal 114 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia mengakui ini merupakan kasus narkoba yang keenam pada 2014 di wilayah hukum Polres Agam meliputi Kecamatan Tanjung Raya, Lubukbasung, Tanjung Mutiara, Palembayan, Matua dan Ampek Nagari.
Sementara pada 2013 kasus narkoba sebanyak 10 kasus. "Kami terus melakukan pemberantasan narkoba dengan cara melakukan kerjasama dengan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Eko mengakui dia terjerumus perdagangan barang haram ini ketika menjalankan hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Maninjau Kecamatan Tanjung Raya pada 2008.
"Saat itu, saya berkenalan dengan D di LP Maninjau dan beberapa tahun setelah itu kami bertemu," katanya.
Ia menjelaskan daun ganja dengan ukuran paket kecil ini dijual dengan harga Rp 50.000 per paket. Sementara ukuran sedang dijual dengan harga Rp 150.000 per paket.
"Uang hasil penjualan daun ganja ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tegas duda yang tidak tamat SD ini. (www.merdeka.com)
Kapolres Agam, AKBP Asep Ruswanda di Lubuk Basung, Senin, mengatakan, tersangka atas nama Eko Syafri Juanda (23) warga Padang Tagak, Jorong Batu Hampa, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, ditangkap di rumah makan beserta satu orang temannya.
Saat penangkapan, J (25) berhasil melarikan diri, sementara Eko berhasil ditangkap anggota Satuan Narkoba di dalam sungai yang hendak mencoba melarikan diri, sehingga handphone tersangka hilang.
"Kami kesulitan untuk melacak keberadaan pemasok daun ganja ke toko, karena HP dia hilang dan tersangka juga tidak mengetahui nomor HP tersangka dengan inisial D (40)," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/5).
Setelah penangkapan, anggota menggeledah tersangka dan di dalam bungkus rokok, ditemukan daun ganja kering dalam paket kecil. Dari pengakuan tersangka, masih ada daun ganja kering yang disimpan di rumah.
Atas informasi itu, anggota Satuan Narkoba langsung menggeledah rumah tersangka di Padang Tagak. Anggota berhasil menemukan dua paket sedang daun ganja yang dibungkus dengan koran yang dimasukkan dalam plastik warna hitam putih.
"Dua paket sedang ini disimpan di samping rumah yang dihimpit dengan papan," katanya.
Saat ini, Eko beserta dua paket daun ganja berukuran sedang, dua paket ukuran kecil dan uang sebesar Rp 120.000 telah diamankan di Polres Agam.
Dari pengakuan Eko yang juga residivis dengan kasus pencurian HP pada 2008 dan 2011, dia baru tiga bulan menjadi pengedar dan barang ini dibeli dari D dengan berat 0,5 kilogram sebesar Rp 1.200.000 pada 7 Mei 2014.
Daun ganja seberat 0,5 kilogram itu dipecah sebanyak 10 paket sedang dan telah dijual ke beberapa daerah di Batu Basa Padang Pariaman dan Lubuk Basung.
Atas perbuatannya, katanya, tersangka diancam pasal 112 ayat 1 yo pasal 114 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia mengakui ini merupakan kasus narkoba yang keenam pada 2014 di wilayah hukum Polres Agam meliputi Kecamatan Tanjung Raya, Lubukbasung, Tanjung Mutiara, Palembayan, Matua dan Ampek Nagari.
Sementara pada 2013 kasus narkoba sebanyak 10 kasus. "Kami terus melakukan pemberantasan narkoba dengan cara melakukan kerjasama dengan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Eko mengakui dia terjerumus perdagangan barang haram ini ketika menjalankan hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Maninjau Kecamatan Tanjung Raya pada 2008.
"Saat itu, saya berkenalan dengan D di LP Maninjau dan beberapa tahun setelah itu kami bertemu," katanya.
Ia menjelaskan daun ganja dengan ukuran paket kecil ini dijual dengan harga Rp 50.000 per paket. Sementara ukuran sedang dijual dengan harga Rp 150.000 per paket.
"Uang hasil penjualan daun ganja ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tegas duda yang tidak tamat SD ini. (www.merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar