Diduga sebagai jaringan narkoba antar
propinsi, sebanyak 103 kilogram ganja kering berhasil diamankan pihak satuan
Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota dari sebuah toko handphone yang berada di
Jalan Angkasa Puri, Kampung Pamahan RT 03 RW 08, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan
Jatiasih.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, Kompol Sukardi,
pengerebekan ini berawal dari Informasi warga merasa curiga terhadap aktivitas
toko handphone yang dijadikan gudang narkoba. Setelah mendapat informasi itu,
petugas segera melakukan penggerebekan di toko handphone. Dari hasil
penggerebekan itu polisi meringkus seorang
tersangka yang bernama Arifin Setiawan alias Ipin.
Tersangka tersebut diduga merupakan jaringan narkoba yang
dikendalaikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Selain
itu, untuk mengelebaui masyarakat, tersangka menyimpan ganja di dalam gudang
sekaligus counter handphone.
"Untuk mengelelabui masyarakat selama ini, tersangka
sengaja menyembunyikan gudang narkoba dengan mengubah sebagai counter
handphone. Modusnya counter handphone, saat kami geledah ke dalam ditemukan
ganja kering yang di simpan dalam karung," kata Sukardi di Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Sukardi menjelaskan,
diketahui bahwa narkoba merupakan kiriman dari penghuni LP Nusakambangan.
Sedangkan tersangka yang benama Arifin Setiawan itu hanya bertindak hanya
sebagai kurir. Kemudian ganja itu diantarkan ke pengedar yang sudah menjadi
jaringan.
"Kami tengah mengembangkan. Tidak menutup kemungkinan
masih ada tersangka lain," kata Sukardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini
tersangka diamankan di Polresta Bekasi Kota guna pengembangan lebih lanjut.
(www.harianterbit.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar