19 Juni 2014

Polresta Bekasi Grebek Gudang Ganja

Diduga sebagai jaringan narkoba antar propinsi, sebanyak 103 kilogram ganja kering berhasil diamankan pihak satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota dari sebuah toko handphone yang berada di Jalan Angkasa Puri, Kampung Pamahan RT 03 RW 08, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, Kompol Sukardi, pengerebekan ini berawal dari Informasi warga merasa curiga terhadap aktivitas toko handphone yang dijadikan gudang narkoba. Setelah mendapat informasi itu, petugas segera melakukan penggerebekan di toko handphone. Dari hasil penggerebekan itu polisi meringkus seorang  tersangka yang bernama Arifin Setiawan alias Ipin.

Tersangka tersebut diduga merupakan jaringan narkoba yang dikendalaikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Selain itu, untuk mengelebaui masyarakat, tersangka menyimpan ganja di dalam gudang sekaligus counter handphone.

"Untuk mengelelabui masyarakat selama ini, tersangka sengaja menyembunyikan gudang narkoba dengan mengubah sebagai counter handphone. Modusnya counter handphone, saat kami geledah ke dalam ditemukan ganja kering yang di simpan dalam karung," kata Sukardi di Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Sukardi menjelaskan, diketahui bahwa narkoba merupakan kiriman dari penghuni LP Nusakambangan. Sedangkan tersangka yang benama Arifin Setiawan itu hanya bertindak hanya sebagai kurir. Kemudian ganja itu diantarkan ke pengedar yang sudah menjadi jaringan.

"Kami tengah mengembangkan. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain," kata Sukardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Polresta Bekasi Kota guna pengembangan lebih lanjut.
(www.harianterbit.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar