19 Juni 2014

Sopi, yang illegal yang dibutuhkan

Oleh: Feri Latief
Sopi adalah minuman tradisional khas Maluku yang mengandung alkohol. 
Sopi sendiri berasal dari bahasa Belanda, Zoopje, yang berarti alkohol cair. Keberadaannya illegal namun minuman itu telah berurat dan berakar dalam kehidupan masyarakat Maluku. Sopi hadir dalam banyak upacara atau pesta-pesta adat. Dalam keseharian pun Sopi selalu hadir di tengah masyarakat Maluku. Hal itulah yang menjadi dilema bagi pemerintah daerah untuk menertibkannya. Ada rencana pemda untuk melegalkan, tujuannya untuk mengkontrol produksinya. Sopi yang beredar saat ini di masyarakat mempunyai kandungan alkohol di atas 50%. Sopi masuk ke dalam minuman keras golongan C. Kalau dilegalkan berarti ada kontrol untuk kandungan alkoholnya.
Walaupun terus disita aparat kepolisian tetap saja Sopi masih dikonsumsi dan digemari masyarakat. Karena banyaknya permintaan maka produksinyapun tak pernah berhenti. Di daerah pegunungan yang terjal Sopi masih diproduksi masal oleh penduduk setempat. Seperti di pulau Ambon, banyak titik-titik lokasi di tengah hutan yang memproduksi Sopi secara tradisional. Bahan bakunya dari pohon aren yang memang banyak terdapat di hutan-hutan Maluku. Hal itulah yang membuat Sopi menjadi mudah dibuatnya.
Cara pembuatannya sederhana, air sadapan dari pohon aren, Sageru, dibubuhkan bubuk akar Husor yang telah ditumbuk. Maksudnya agar tidak menjadi manis atau menjadi gula ketika diproses menjadi Sopi. Setelah itu dimasak dalam sebuah tungku kedap udara. Uapnya yang berubah menjadi zat cair dialirkan ke dalam batang bambu dan di tampung dalam botol, itulah yang disebut Sopi. Sekali penyulingan menghasilkan dua jerigen kecil atau 10 liter/harinya yang dijual seharga Rp.240.000. Maka tidak heran jika banyak pembuat Sopi bisa menyekolahkan anak atau keluarganya sampai tingkat doktoral. Menurut para pembuat Sopi sudah ada orang yang menjadi profesor-profesor karena Sopi ini.
Di tengah-tengah hutan di Maluku, Sopi masih terus diproduksi. Sopi memang dipandang illegal tapi keberadaanya tetap dibutuhkan untuk memutar roda ekonomi rakyat di pedalaman dan juga karena telah berakar dalam kehidupan masyarakat Maluku.
sumber: http://matakumatamu.multiply.com/journal/item/173/Dilema_Sopi

Pendapat saya
sopi/minuman keras lainnya dilegalkan dengan penerbitan perda miras. hal ini dapat memberi pemasukan bagi daerah, disamping mengontrol peredaran maupun konsumsi minuman keras. disamping itu dapat membatu dan mendorong produsen-produsen sopi yg berasal dari golongan masy bawa.
Yang perlu diatur dalam perda tersebut secara substansinya perlu memuat beberapa hal yang menyangkut Produksi dan Produsennya, Penjualan dan distributor, Kriteria Konsumen, tempat-tempat suplayer dan penjualan, Ketertiban umum dengan ancaman hukuman pidana kurungan hingga denda....
dengan demikian sopi dapat dijadikan sebagai komoditi yg selain memberi income daerah juga adanya jaminan keamanan bagi masyarakat.... (http://empoq-william.blogspot.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar