Oleh: Feri Latief
Sopi adalah minuman tradisional khas Maluku yang mengandung alkohol.
Sopi sendiri berasal dari bahasa Belanda, Zoopje,
yang berarti alkohol cair. Keberadaannya illegal namun minuman itu
telah berurat dan berakar dalam kehidupan masyarakat Maluku. Sopi hadir
dalam banyak upacara atau pesta-pesta adat. Dalam keseharian pun Sopi
selalu hadir di tengah masyarakat Maluku. Hal itulah yang menjadi
dilema bagi pemerintah daerah untuk menertibkannya. Ada rencana pemda
untuk melegalkan, tujuannya untuk mengkontrol produksinya. Sopi yang
beredar saat ini di masyarakat mempunyai kandungan alkohol di atas 50%.
Sopi masuk ke dalam minuman keras golongan C. Kalau dilegalkan berarti
ada kontrol untuk kandungan alkoholnya.
Walaupun
terus disita aparat kepolisian tetap saja Sopi masih dikonsumsi dan
digemari masyarakat. Karena banyaknya permintaan maka produksinyapun tak
pernah berhenti. Di daerah pegunungan yang terjal Sopi masih diproduksi
masal oleh penduduk setempat. Seperti di pulau Ambon, banyak
titik-titik lokasi di tengah hutan yang memproduksi Sopi secara
tradisional. Bahan bakunya dari pohon aren yang memang banyak terdapat
di hutan-hutan Maluku. Hal itulah yang membuat Sopi menjadi mudah
dibuatnya.
Cara pembuatannya sederhana, air sadapan dari pohon aren, Sageru, dibubuhkan bubuk akar Husor
yang telah ditumbuk. Maksudnya agar tidak menjadi manis atau menjadi
gula ketika diproses menjadi Sopi. Setelah itu dimasak dalam sebuah
tungku kedap udara. Uapnya yang berubah menjadi zat cair dialirkan ke
dalam batang bambu dan di tampung dalam botol, itulah yang disebut Sopi.
Sekali penyulingan menghasilkan dua jerigen kecil atau 10 liter/harinya
yang dijual seharga Rp.240.000. Maka tidak heran jika banyak pembuat
Sopi bisa menyekolahkan anak atau keluarganya sampai tingkat doktoral.
Menurut para pembuat Sopi sudah ada orang yang menjadi profesor-profesor
karena Sopi ini.
Di
tengah-tengah hutan di Maluku, Sopi masih terus diproduksi. Sopi memang
dipandang illegal tapi keberadaanya tetap dibutuhkan untuk memutar roda
ekonomi rakyat di pedalaman dan juga karena telah berakar dalam
kehidupan masyarakat Maluku.
sumber: http://matakumatamu.multiply.com/journal/item/173/Dilema_Sopi
Pendapat saya
sopi/minuman
keras lainnya dilegalkan dengan penerbitan perda miras. hal ini dapat
memberi pemasukan bagi daerah, disamping mengontrol peredaran maupun
konsumsi minuman keras. disamping itu dapat membatu dan mendorong
produsen-produsen sopi yg berasal dari golongan masy bawa.
Yang
perlu diatur dalam perda tersebut secara substansinya perlu memuat
beberapa hal yang menyangkut Produksi dan Produsennya, Penjualan dan
distributor, Kriteria Konsumen, tempat-tempat suplayer dan penjualan,
Ketertiban umum dengan ancaman hukuman pidana kurungan hingga denda....
dengan
demikian sopi dapat dijadikan sebagai komoditi yg selain memberi income
daerah juga adanya jaminan keamanan bagi masyarakat.... (http://empoq-william.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar