5 Juni 2014

Polsek Sita 7.500 Liter CT dari Minahasa





NYARIS MENGELABUI: Miras cap tikus disembunyikan di bawah tumpukan kubis busuk dalam truk di Pasar Pandansari, kemarin (2/6). Buruh di pasar itu sedang membongkar tumpukan kubis busuk.(RIKIP/KP)
 
 Peredaran minuman keras (miras) ilegal terus ditekan pihak kepolisian. Kali ini, Polsek Balikpapan Barat mengamankan miras jenis cap tikus (CT) dari tangan Deli Tumanduk (51), Minggu (1/6) malam. Tak tanggung-tanggung CT seberat 7.500 liter yang disimpan dalam 150 karung sudah diamankan kepolisian.

Penangkapan bermula ketika aparat mendapat informasi, akan datangnya CT dari Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Minggu malam, sekitar pukul 22.00 Wita di Pelabuhan Feri Kariangau. Menumpang Feri Madani, CT itu disimpan di dalam pikap Isuzu warna putih dengan nomor polisi DB 8221 EF. Dipisah dalam 150 karung, yang masing-masing memuat 50 liter CT. Berarti ada 7.500 liter CT yang disimpan dalam pikap tersebut.

Dalam perjalanan menuju kediamannya, di Perumahan Borneo Paradiso Cluster I, Nomor 12, Balikpapan Selatan, Deli dibekuk 10 orang personel dari Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Balikpapan Barat dan anggota Pos Rayon Karang Anyar. Penangkapan ini dipimpin Iptu Wiyono dan Ipda Nasution  yang merupakan Panit Sabhara, untuk dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat. 

Saat ini, Deli berada di jeruji besi Polsek Balikpapan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ketika ditanya wartawan, perempuan paruh baya itu, enggan berkomentar. Bahkan dia sempat marah kepada awak media yang meliput di lokasi.

Tersangka dianggap melanggar Pasal 17 Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan 16/2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diancam dengan pidana penjara maksimal enam bulan dan denda setinggi-tingginya Rp 5 juta.  (sumber: http://www.kaltimpost.co.id)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar